Bansos Beras Kemensos Akan Kamu dapat Jika Namamu Terdaftar, Ini Cara Ceknya!

- 4 September 2020, 18:15 WIB
Bansos Beras Kemensos Akan Kamu dapat Jika Namamu Terdaftar, Ini Cara Ceknya! Perum Bulog dan Kemensos./instagram.com/@perum.bulog
Bansos Beras Kemensos Akan Kamu dapat Jika Namamu Terdaftar, Ini Cara Ceknya! Perum Bulog dan Kemensos./instagram.com/@perum.bulog /

SEMARANGKU – Selasa, 2 September kemarin Menteri Sosial Juliari P. Batubara meluncurkan program bantuan sosial beras atau BSB.

Kemensos meluncurkan program ini bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH).

Tetapi, untuk memastikan terdaftar sebagai penerima atau tidak, kunjungi cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk mengecek nama.

Baca Juga: Usai Murtad, Pria Ini Sobek dan Ludahi Alquran, Simak Selengkapnya!

Baca Juga: Penonton di MotoGP Misano Harus Pakai Aplikasi MWC untuk Masuk ke Area Grand Prix

Lebih lanjut, program ini diperuntukkan bagi peserta PKH yang merupakan keluarga miskin yang terkena dampak Covid-19.

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa dicek melalui link cekbansos.siks.kemsos.go.id tadi.

Syarat kedua yaitu dalam keluarga PKH terdapat anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.

Baca Juga: Sanksi Masuk Peti Jenazah Bagi Pelanggar Protokol Covid-19 Dihentikan, Setelah Menuai Banyak Kritik

Baca Juga: Yamaha Bakal Rilis Model ROV Bernama Wolverine RMAX-1000 di Pasar Terbesar Amerika

Syarat yang ketiga, program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik sehingga mudah dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.

Syarat yang terakhir, peserta PKH bukan sasaran program bantuan sosial sembako (BSS) dan bantuan sosial tunai (BST).

Jumlah bantuan beras yang akan diberikan sebanyak 15 kg per keluarga selama tiga bulan dari Agustus hingga Oktober 2020.

Baca Juga: Robert Pattinson Positif Covid-19, Bagaimana dengan Produksi The Batman?

Baca Juga: Cerita Pemilik UMKM yang Terpuruk Karena Covid-19 dan Bangkit Lagi di Masa Pandemi

Pada bulan September ini, penerima akan menerima 30 kg beras untuk periode bulan Agustus dan September sekaligus.

15 kg beras berikutnya akan diberikan pada bulan Oktober dan beras akan dipasok oleh Perum Bulog.

Mensos Julari mengungkapkan bahwa program bantuan beras ini merupakan program arahan dari Presiden Jokowi untuk membantu warganya yang terkena dampak Covid-19.

Baca Juga: Madura United Tunjuk Stadion Gelora Delta Sidoarjo Sebagai Markas Lanjutan Shopee Liga 1

Baca Juga: Gara-Gara Harga Anjlok, Ganjar Pranowo Perintahkan ASN Borong Sayur Petani Agar Tak Merugi

“Dalam pelaksanaannya, kesuksesan program ini tergantung dari dua aspek yakni kualitas beras dan ketepatan penerima,” ucap Mensos Juliari dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kementerian Sosial.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah