Baca Juga: Yamaha Bakal Rilis Model ROV Bernama Wolverine RMAX-1000 di Pasar Terbesar Amerika
Syarat yang ketiga, program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik sehingga mudah dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.
Syarat yang terakhir, peserta PKH bukan sasaran program bantuan sosial sembako (BSS) dan bantuan sosial tunai (BST).
Jumlah bantuan beras yang akan diberikan sebanyak 15 kg per keluarga selama tiga bulan dari Agustus hingga Oktober 2020.
Baca Juga: Robert Pattinson Positif Covid-19, Bagaimana dengan Produksi The Batman?
Baca Juga: Cerita Pemilik UMKM yang Terpuruk Karena Covid-19 dan Bangkit Lagi di Masa Pandemi
Pada bulan September ini, penerima akan menerima 30 kg beras untuk periode bulan Agustus dan September sekaligus.
15 kg beras berikutnya akan diberikan pada bulan Oktober dan beras akan dipasok oleh Perum Bulog.
Mensos Julari mengungkapkan bahwa program bantuan beras ini merupakan program arahan dari Presiden Jokowi untuk membantu warganya yang terkena dampak Covid-19.
Baca Juga: Madura United Tunjuk Stadion Gelora Delta Sidoarjo Sebagai Markas Lanjutan Shopee Liga 1