BLT UMKM Hingga Kartu Prakerja Gelombang 7, Ini Daftar Bantuan dari Pemerintah, Cek Persyaratannya

- 3 September 2020, 17:30 WIB
BLT UMKM hingga Kartu Prakerja jadi fokus utama Pemerintah
BLT UMKM hingga Kartu Prakerja jadi fokus utama Pemerintah /BPJS ketenagakerjaan//BPJS ketenagakerjaan

SEMARANGKU – BLT UMKM hingga Kartu Prakerja akan menjadi fokus utama pemerintah tahun 2020. Ini adalah komitmen pemerintah membantu warganya di masa pandemi yang menyebabkan lumpuhnya sebagian besar sektor perekonomian.

Bentuk keseriusan pemerintah tergambar dari program-program bantuan seperti BLT untuk pelaku usaha mikro (UMKM), bantuan subsidi upah atau BSU, hingga program kartu prakerja.

Semua program tersebut menyasar untuk seluruh golongan masyarakat, sehingga Anda perlu mengecek persyaratannya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Sudah Dibuka, Cek Persiapan dan Cara Daftar Agar Bisa Lolos

Baca Juga: Tim Petronas MotoGP: Valentino Rossi Memang Masih Bagus Tapi Tidak untuk Masa Depan

Persyaratan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro

Program ini diluncurkan Presiden Jokowi pada 24 Agustus lalu. Berikut kriteria penerimanya.

  1. Warga negara Indonesia

  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  3. Memiliki usaha mikro

  4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU

Baca Juga: Pengumpulan Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Diperpanjang Hingga 15 September

Baca Juga: Diskon Listrik PLN Bulan September 2020, Simak Cara Dapatkan Diskonnya Lewat Situs PLN dan WhatsApp

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupate /kota masing-masing. Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Persyaratan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Selain bantuan untuk pelaku usaha mikro, ada pula bantuan subsidi upah atau BSU. Berikut persyaratannya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 pasal 3.

Baca Juga: Kemnaker Kantongi 3 Juta Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Menteri Ida Fauziyah Sayangkan Hal Ini

Baca Juga: Tarif Listrik PLN Turun, Ini Rincian dari Menteri ESDM!

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

  4. Kepesertaaan sampai dengan bulan Juni 2020

  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

  6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Menaker Ungkap 2 Alasan yang Menyebabkan BLT Tidak Cair!

Baca Juga: BLT Otomatis Masuk Rekening Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini!

Pendaftaran dapat dilakukan melalui HRD tempat kerja masing-masing dengan sebelumnya memastikan keaktifan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Persyaratan Program Kartu Prakerja

Sebelum mendaftar kartu prakerja, ada bebarapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Berkewarganegaraan Indonesia

  2. Sudah berusia di atas 18 tahun

  3. Tidak sedang sekolah atau kuliah

Pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan melalui web prakerja www.prakerja.go.id.***

Baca Juga: Kemnaker Kantongi 3 Juta Data Penerima BLT Tahap 2, Cek Namamu dengan Cara ini!

Baca Juga: Asal Peradaban Jawa dari Raja Medangkamulan yang Literasikan Peradaban Kuno, Jawadwipa

Editor: Heru Fajar

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x