Sulawesi Selatan Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Karena Covid-19, Begini Ketentuannya

- 3 September 2020, 14:00 WIB
PAJAK kendaraan.*/ADE BAYU INDRA/PR
PAJAK kendaraan.*/ADE BAYU INDRA/PR /Ade Bayu Indra/

Baca Juga: BLT Otomatis Masuk Rekening Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini!

Kebijakan ini merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya yang berupa kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Selatan mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Melalui Keputusan Gurbernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020 kebijakan tersebut diperpanjang hingga 30 September 2020.

Namun, bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang enggan membayar pajak hingga 30 Semptember 2020, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulannya. Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan nilai pokok pajak.

Baca Juga: Diskon Listrik PLN Bulan September 2020, Simak Cara Dapatkan Diskonnya Lewat Situs PLN dan WhatsApp

Baca Juga: Kemnaker Kantongi 3 Juta Data Penerima BLT Tahap 2, Cek Namamu dengan Cara ini!

Mengingat masih dalam pandemi Covid-19, untuk menghindari kerumunan masyarakat ketika membayar PKB, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan pembayaran pajak secara nontunai, daring.

Melalui aplikasi pembayaran yang telah teresedia. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi pembayaran baik Samsat Online Nasional (Samolnas) maupun e-Samsat Sulawesi Selatan yang didapat diunduh baik ponsel maupun di laptop melalui aplikasi Playstore.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah