Baca Juga: Arsenal vs Liverpool di Community Shield, Berikut Fakta Jelang Pertandingan Kedua Tim
Sedangkan Validasi kedua, dilakukan di internal BP Jamsostek dengan mengikuti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Menanggapi rencana pemerintah dalam melakukan pencairan BLT Rp600 Ribu tahap kedua.
Ada baiknya jika kamu mengetahui terlebih dahulu persyaratan wajib penerima BLT Rp600 Ribu.
Baca Juga: Lionel Messi Ajukan Pertemuan dengan Pihak Barcelona Karena Hal Ini
Baca Juga: Alasan BLT Rp600 Ribu Belum Masuk ke Rekening Bank Swasta
Dilansir Semarangku dari unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, berikut 6 persyaratan wajib penerima BLT Rp600 Ribu:
1. WNI yang dibukukan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan