Syarat dan Jadwal Pencairan BTL BPJS Ketenagakerjaan, Catat!

- 21 Agustus 2020, 18:48 WIB
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/ /facebook.com/BPJSTKinfo

Baca Juga: Pasar Mulai Bergairah, Ini Dia 5 Mobil Baru yang Akan Rilis Di Indonesia 2020

Baca Juga: Alexandre Lacazette Jadi Incaran Andra Pirlo Untuk Juventus Musim Depan

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

Baca Juga: Doa Ketika Terjadi Bencana, Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya

Baca Juga: Doa Meminta Keamanan Negeri dan Berlindung Dari Syirik Lengkap dengan Latin dan Artinya

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x