25 Nama Lulus Ikuti Uji Kompetensi Seleksi JPT Pratama Sekretariat Kabinet

- 19 Agustus 2020, 13:15 WIB
Hasil Seleksi Uji Kompetensi/setkab/
Hasil Seleksi Uji Kompetensi/setkab/ /

SEMARANGKU - 25 nama dinyatakan lulus ujian makalah dan berhak mengikuti uji kompetensi pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretariat Kabinet (Setkab).

Dilansir dari setkab, pengumuman tersebut disampaikan melalui pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi sekaligus Ketua Panita Seleksi, Farid Utomo, Tautan: https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2020/08/Pengumuman-8.pdf

Para peserta seleksi yang telah lulus ujian makalah tersebut, akan mengikuti uji kompetensi pada hari Rabu, 19 Agustus 2020 yang dilaksanakan melalui daring di Gedung III Kemensetneg maupun di ruang masing-masing bagi pelamar dari luar Setkab.

Baca Juga: Peringati 75 Tahun RI, Mahasiswi Asal Indonesia di Swiss Rilis Aplikasi ‘iWareBatik’

Baca Juga: Upacara Perayaan HUT ke-75 RI Tetap Khidmat, Meski Dilaksanakan Secara Virtual

Untuk kelancaran uji kompetensi tersebut, para peserta diwajibkan mengikuti pertemuan pendahuluan melalui virtual pada hari Selasa, 18 Agustus 2020 mulai 14.00 WIB-selesai.

Secara rinci formasi dan jumlah pelamar yang lulus seleksi makalah, adalah sebagai berikut: Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan sebanyak 4 (empat) peserta; Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup ada 4 (empat) pelamar; Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi sejumlah 4 (empat) pelamar; Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan sebanyak 2 (dua) pelamar; Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi ada 4 (empat) pelamar; Inspektur sejumlah 3 (tiga) pelamar; dan Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah sebanyak 4 (empat) pelamar.

Peserta yang tidak hadir atau mengikuti uji kompetensi, menurut pengumuman tersebut, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Hati-hati! Hand Sanitizer Ternyata Bisa Berdampak Buruk, Berikut Keterangan dari FDA

Halaman:

Editor: Nirnugroho Talwenggosunu

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x