Cara Dapatkan Uang Baru Pecahan Rp75.000 Hanya dengan Memakai KTP Bisa, Ikuti Langkah Ini

- 17 Agustus 2020, 20:14 WIB
Nominal Uang Baru Rp75.000 yang baru saja dirilis Bank Indonesia sebagai peringatan HUT RI ke-75 dan dinamakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK)
Nominal Uang Baru Rp75.000 yang baru saja dirilis Bank Indonesia sebagai peringatan HUT RI ke-75 dan dinamakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) /PR//PR

SEMARANGKU - Berikut ini adalah cara dapatkan uang baru pecahan Rp75.000 yang hanya dengan memakai KTP sudah bisa, bagaimana, ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK).

Harin ini Senin 17 Agustus 2020 Pemerintah Indonesia lewat Bank Indonesia meluncurkan uang pecahan nominal baru sebesar RP75.000 (75 ribu), untuk memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun. Makanya dinamakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK)

Masyarakat kini bisa mulai mendapatkan uang baru pecahan Rp75.000 yang memang hanya dicetak secara terbatas. Saat peluncuran uang baru atau Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) tersebut dilakukan secara virtual dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Baca Juga: Innova TRD Sportivo Limited dan Sienta Welcab Diluncurkan Toyota Bersamaan HUT RI ke-75

Baca Juga: Samsung DeX, Fitur Baru dari Samsung untuk Mendukung Multitasking

Tujuan untuk meluncurkan uang baru pecahan Rp75.000 ini salah satunya sebagai Peringatan Kemerdekaan atas perjuangan membangun bangsa yang telah dilalui selama 75 tahun.

Setelah resmi meluncur banyak sekali masyarakat yang menginginkan uang baru spesial pecahan Rp75.000 tersebut namun banyak yang tidak tahu caranya. Masyarakat mengetahui jika uang baru ini dicetak terbatas hanya 75 juta lembar saja.

Banyak orang yang ingin memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ini. Bagaimana caranya, diinfokan ada dua syarat penting untuk mendapatkan pecahan uang nominal RP75.000 yakni haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memilik Kartu tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Wujud dan Makna Uang 75 Ribu Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Tahun Republik Indonesia

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x