Cara Dapatkan Uang Baru Pecahan Rp75.000 Hanya dengan Memakai KTP Bisa, Ikuti Langkah Ini

- 17 Agustus 2020, 20:14 WIB
Nominal Uang Baru Rp75.000 yang baru saja dirilis Bank Indonesia sebagai peringatan HUT RI ke-75 dan dinamakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK)
Nominal Uang Baru Rp75.000 yang baru saja dirilis Bank Indonesia sebagai peringatan HUT RI ke-75 dan dinamakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) /PR//PR

Periode Pemesanan Penukaran Tahan 2: Dibuka tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai. Tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) serta Bank Umum yang ditunjuk.

Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:

Baca Juga: Kisah Sedih Dhea Lukita, Anak Seorang TKI yang Berhasil Terpilih Menjadi Paskibraka HUT RI ke-75

Baca Juga: Ini Profil 8 Orang yang ditetapkan Jokowi Menjadi Paskibraka HUT RI ke-75, Cek Asal-usulnya!

1. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR

2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

3. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital

4. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Hadiah Lukisan Dari Narapidana Saat Berikan Remisi di Lapas

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Redmi Note 9 Pro, Juaranya Flagship yang Lengkap dan Kencang

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x