Cara Dapatkan Uang Baru Pecahan Rp75.000 Hanya dengan Memakai KTP Bisa, Ikuti Langkah Ini

- 17 Agustus 2020, 20:14 WIB
Nominal Uang Baru Rp75.000 yang baru saja dirilis Bank Indonesia sebagai peringatan HUT RI ke-75 dan dinamakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK)
Nominal Uang Baru Rp75.000 yang baru saja dirilis Bank Indonesia sebagai peringatan HUT RI ke-75 dan dinamakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) /PR//PR

Baca Juga: Hasil Liga Europa, Sevilla vs Manchester United: Setan Merah Gagal Melaju ke Babak Final

Untuk mendapatkan uang peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 lembar UPK yang memiliki nilai nominal yang sama.

Namun perlu diketahui, sebelum melakukan penukaran terlebih dahuli masayarakat harus melakukan pemesanan secara online untuk mendapatkan jadwal dan lokasi.
Untuk pemesanan jadwal dan lokasi penukaran uang, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Perlu ditekankan setiap 1 KTP hanya bisa ditukarkan satu kali hanya untuk memperoleh 1 lembar uang peringatan Kemerdekaan RI ke-75 Tahun dengan nominal Rp75.000.

Baca Juga: Siap-Siap! Hari Ini Akan dirilis Uang Pecahan Baru Rp75.000

Baca Juga: 15 Film Bertema Perjuangan Indonesia Lengkap dengan Link Film, Cocok ditonton Saat HUT RI ke-75

Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulis pada aplikasi PINTAR yang hanya tersedia di website Bank Indonesia yakni https://pintar.bi.go.id.

Seperti dilansir dari artikel di Pikiran-Rakyat.com yang berjudul: Cara Dapatkan Uang Baru Rp75.000 Spesial HUT Ke-75 RI, Cukup Pakai KTP ,perlu diketahui ada dua tahap periode pemesanan penukaran uang nominal Rp75.000, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah Profil Petugas Upacara HUT RI ke-75, Senin, 17 Agustus 2020 di Istana Negara

Periode Pemesanan Penukaran Tahap 1: Dibuka tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah