Syarat dan Jadwal Pencairan BTL BPJS Ketenagakerjaan, Catat!

- 21 Agustus 2020, 18:48 WIB
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/ /facebook.com/BPJSTKinfo

SEMARANGKU - Bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan diberikan kepada para pegawai swasta serta pegawai pemerintah Non-PNS yang mempunyai penghasilan di bawah Rp5 Juta.

Rencananya, BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan diberikan selama empat bulan, menggunakan metode pembayaran per dua bulan, dengan nilai total Rp1,2 Juta untuk setiap pembayaran.

Mengenai jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan memaparkan, bahwa BTL tersebut akan cair pada Selasa, 25 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Doa Ketika Mendengar Petir Lengkap dengan Latin dan Artinya

Baca Juga: Link Pengumuman Undip Malam Ini Jam 21.00 WIB, Link Ujian Mandiri Undip Klik Disini

Ida Fauziah juga mengaku bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah mengantongi 12 juta rekening para calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir Semarangku dari artikel di laman Portal Jember yang berjudul: Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.

Berikut adalah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x