Syarat Kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil Setelah Lolos SKD

- 19 Agustus 2020, 13:18 WIB
Jadwal SKB/Setkab/
Jadwal SKB/Setkab/ /

SEMARANGKU – Bagi peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah lolos mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), diwajibkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) secara daring sebagai syarat mutlak untuk memasuki jajaran Sekretariat Kabinet dan Kementrian Sekretariat Negara.

Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor P-08/PANSEL-KEMENSETNEG/CPNS/08/2020 yang ditandatangani Ketua Tim Pengadaan CPNS, Setya Utama, pada tanggal 18 Agustus 2020. Tautan: https://setkab.go.id/cpns-2019/

Dilansir dari Setkab, tes SKB akan menggunakan aplikasi berbasis Web dan Zoom Meeting.

Baca Juga: Niat, dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap

Baca Juga: Dua Bacaan Doa Iftitah yang Bisa Digunakan Sehari-hari

“Tautan Zoom Meeting untuk Pembekalan dan Pelaksanaan SKB (Tes Bahasa Inggris dan Psikotes) akan disampaikan kepada masing-masing Peserta melalui alamat email yang terdaftar pada akun SSCASN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” bunyi pengumuman tersebut.

“Informasi dan hal-hal teknis Pelaksanaan SKB akan disampaikan pada Pembekalan tersebut. Peserta yang tidak mengikuti Pembekalan SKB dianggap telah mengerti ketentuan Pelaksanaan SKB,” lanjut dari pengumuman tersebut.

Pada saat Pembekalan dan Pelaksanaan SKB, menurut pengumuman tersebut, peserta wajib mempersiapkan:

KTP asli /Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang

Halaman:

Editor: Nirnugroho Talwenggosunu

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x