SEMARANGKU - Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan jerinx sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Sebagaimana dilansir oleh Semarangku.pikiran-rakyat.com dari laman Antaranews, Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca Juga: Catat! Inilah Kriteria Cewek Idaman Para Anggota BTS, Jimin Suka yang Imut
Baca Juga: 5 Keuntungan Menggunakan Cloud Storage untuk Menyimpan Data, Salah Satunya Mudah diakses
Penetapan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, didasari dengan bukti yang cukup dan berkaitan, serta keterangan dari para saksi.
Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, selaku Ditreskrimsus Polda Bali, juga mengonfirmasi bahwa Jerinx telah melanggar UU ITE.
Dengan statusnya sebagai seorang tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Jerinx terancam hukuman kurungan selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Bek PSIS Semarang Ini Nyaman Dilatih Shin Tae Yong Meski Latihannya Keras
Baca Juga: 5 Manfaat Cokelat Hitam untuk Kesehatan, Baik untuk Melindungi Jantung
Sebelumnya, Jerinx telah melakukan proses pemeriksaan dengan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Dari hasil proses pemeriksaan tersebut, diperoleh beberapa bukti, terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jerinx.***