SEMARANGKU - Sebelumnya, kasus predator "Fetish Kain Jarik" viral di media sosial dan terus menyita perhatian banyak orang. Kemampuan Gilang dalam mempengaruhi korban ternyata sangat hebat hingga korban mau saja dikerjain.
Pelaku yang disebutkan bernama Gilang yang mengaku sebagai mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Unair pun membenarkan pelaku dugaan pelecehan seksual dengan kedok penelitian di kampus itu terdaftar di FIB Unair.
Baca Juga: Barcelona vs Napoli: Link Live Streaming dan Daftar Skuad Kedua Tim di Liga Champions
Baca Juga: Bayern Munchen vs Chelsea: Link Live Streaming, Statistik Head to Head Kedua Tim di Liga Champions
Saat ini, Polda Jatim telah menetapkan Gilang Aprilian Nugraha Pratama sebagai terlapor dalam kasus yang menjadi viral di media sosial tersebut terkait kasus Fetish Kain Jarik berkedok riset yang dilakukan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1) Unair itu dilaporkan atas Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti ditujukan secara pribadi serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Baca Juga: Samsung Galaxy A71 Selain Teknologi 5G Apa Kelebihan Lainnya, Ini Dia Spesifikasinya