"Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan yang bersangkutan untuk ditahan," sambungnya.
Ekstasi 2000 butir
Mukmin Mulyadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian Sumut sejak tahun 2020. Dia dicurigai mempunyai pil ekstasi sebanyak 2000 butir.
Menurut Kombes Pol Yemi, Mukmin telah berperan sebagai pihak yang mengedarkan ribuan butir obat-obatan terlarang itu. Ia dikatakan sempat menyangkal sangkaan ini.
Keterlibatan Mukmin diungkap oleh dua narapidana lainnya dalam kasus yang sama. Mereka didapati lebih dahulu menerima vonis hukuman dari pengadilan.
"(MM) kita kenakan Pasal 114 dan 112, dia punya peran sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka AD dan GS yang sudah kita tangkap," tegasnya.
“MM dapat barang dari GS terus hanya mempertemukan dengan AD, dibeli atau dijual kepada personil kita yang melakukan under cover buy waktu itu," ujarnya.
Berdasarkan penuturan Yemi, barang-barang haram tersebut telah dijual ke beberapa daerah seperti Medan, Labuhan Batu, serta Tanjungbalai.
Anggota DPRD Tanjungbalai
Sebelum kasusnya terbongkar, Mukmin Mulyadi sempat dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai pada 29 Maret 2023.