SEMARANGKU – Pemerintah bersama DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia.
Dalam akun resminya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan adanya RUU PDP yang memuat 72 pasal dan 15 bab.
Pada Bab II pasal 3 ayat (1) disebutkan, ada dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan yang bersifat spesifik.
Baca Juga: SM Mempertegas Tindakan Terhadap Pelanggaran Privasi NCT Setelah Insiden Sasaeng Haechan
Kementerian Komunikasi dan Informatika turut memberikan imbauan agar senantiasa selalu menjaga data privasi, dan tidak menyebarkannya ke khalayak.
“Jadi jangan sembarangan membagikannya ke orang lain ataupun mengunggahnya ke media sosial. Mari kita jaga kerahasiaan data pribadi kita masing-masing supaya kita lebih bijak #BerdigitalBersama,” tulis Kemenkominfo di laman resminya.
Adapun isi dari data pribadi yang dimaksudkan dalam pasal tersebut berupa:
Baca Juga: Simak Daftar Lengkap Jalan Tol yang Diskon Selama Masa Mudik Lebaran 2023, Hemat 20 Persen
Data pribadi yang bersifat umum