Dalam menjatuhkan hukuman, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa namun tidak ada hal yang meringankannya.
Teddy dinilai telah menikmati keuntungan hasil dari penjualan narkobanya.
Dan memanfaatkan jabatan Kapolda Sumatera Barat untuk bisnis gelap narkobanya. Serta sikap yang berbelit-belit dalam persidangan merupakan alasan Jaksa memberatkan terdakwa.
Diketahui sebelumnya Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menggelapkan barang bukti sabu dari hasil penangkapannya.
Namun penggelapan barang bukti tersebut diketahui Polres Metro Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Akibat ulahnya tersebut Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat jo Pasal 55 UU nomor 35 tahun 2009 dan ancaman minimal 20 tahun penjara dengan maksimal ancaman hukuman mati.
Teddy juga dianggap telah mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polisi.***