Dituntut Hukuman Mati oleh Pengadilan Terkait Penggelapan Narkoba, Teddy Minahasa Justru Full Senyum

- 31 Maret 2023, 18:24 WIB
Dituntut Hukuman Mati oleh Pengadilan Terkait Penggelapan Narkoba, Teddy Minahasa Justru Full Senyum
Dituntut Hukuman Mati oleh Pengadilan Terkait Penggelapan Narkoba, Teddy Minahasa Justru Full Senyum /editornews.id/

SEMARANGKU – Irjen Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumatera Barat telah divonis Hakim dengan Hukuman mati oleh pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy Minahasa merupakan terdakwa dalam kasus jual beli narkoba berupa sabu.

Namun seusai menjalani persidangan tersebut, bukannya bersedih Teddy Minahasa justru terlihat tersenyum. Seakan-akan menerima dengan lapang dada keputusan dari jaksa.

Jaksa menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Bagaimana Sistem Pembayaran THR Bagi Pekerja yang di PHK atau Mengundurkan Diri? Apakah Semuanya Dapat?

’’Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,’’ ucap Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Pada Kamis 30 Maret 2023.

Menurut Jaksa Teddy Minahasa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Teddy juga diyakini sebagai otak penggelapan barang bukti berupa sabu yang dijualnya.

Terdakwa juga mengajak eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk berkolaborasi menjual sabu.

Dalam menjatuhkan hukuman, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa namun tidak ada hal yang meringankannya.

Teddy dinilai telah menikmati keuntungan hasil dari penjualan narkobanya.

Dan memanfaatkan jabatan Kapolda Sumatera Barat untuk bisnis gelap narkobanya. Serta sikap yang berbelit-belit dalam persidangan merupakan alasan Jaksa memberatkan terdakwa.

Diketahui sebelumnya Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menggelapkan barang bukti sabu dari hasil penangkapannya.

Baca Juga: Teka-teki tentang Artis Inisial R, Sosok Baru yang Diduga Terlibat dalam Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

Namun penggelapan barang bukti tersebut diketahui Polres Metro Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

Akibat ulahnya tersebut Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat jo Pasal 55 UU nomor 35 tahun 2009 dan ancaman minimal 20 tahun penjara dengan maksimal ancaman hukuman mati.

Teddy juga dianggap telah mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polisi.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x