SEMARANGKU – Irjen Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumatera Barat telah divonis Hakim dengan Hukuman mati oleh pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy Minahasa merupakan terdakwa dalam kasus jual beli narkoba berupa sabu.
Namun seusai menjalani persidangan tersebut, bukannya bersedih Teddy Minahasa justru terlihat tersenyum. Seakan-akan menerima dengan lapang dada keputusan dari jaksa.
Jaksa menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
’’Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,’’ ucap Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Pada Kamis 30 Maret 2023.
Menurut Jaksa Teddy Minahasa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Teddy juga diyakini sebagai otak penggelapan barang bukti berupa sabu yang dijualnya.
Terdakwa juga mengajak eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk berkolaborasi menjual sabu.