Reaksi Teddy Minahasa setelah Dijatuhi Hukuman Mati oleh Jaksa di Sidang Kasus Peredaran Narkoba

- 31 Maret 2023, 09:00 WIB
Reaksi Teddy Minahasa setelah Dijatuhi Hukuman Mati oleh Jaksa di Sidang Kasus Peredaran Narkoba
Reaksi Teddy Minahasa setelah Dijatuhi Hukuman Mati oleh Jaksa di Sidang Kasus Peredaran Narkoba /

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” sebut jaksa.

Reaksi Teddy Minahasa

Teddy Minahasa menunjukkan reaksi yang tidak biasa setelah menjalani sidang tuntutan di PN Jakbar hari Kamis, 30 Maret 2023.

Ia tampak tersenyum ketika berjalan menuju arah kuasa hukumnya. Selama persidangan berjalan, Teddy terlihat mengenakan kemeja panjang batik berwarna merah dan biru, kemudian dia juga menggunakan masker masker berwarna hitam.

Saat mendengarkan sesi pembacaan tuntutan hukum mati oleh jaksa, Teddy terpantau sempat menanggalkan maskernya.

Usai kegiatan sidang berakhir, Teddy terlihat tengah menghampiri tim pengacara sembari melambaikan tangan kanannya ke arah pengunjung persidangan. Tak lama setelah itu, dia dikawal jaksa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan).

Baca Juga: Ramai di TikTok Video Mahfud MD Tantang Balik Arteria Dahlan dan Seluruh Anggota DPR dibikin Kicep

Untuk diketahui, jaksa telah mengklaim mantan Kapolda Sumbar itu bersalah dalam skandal jual beli narkoba.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," terang JPU dalam pernyataannya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakbar pada hari Kamis, 30 Maret 2023.

Itulah informasi tentang pasal yang menjerat Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x