Reaksi Teddy Minahasa setelah Dijatuhi Hukuman Mati oleh Jaksa di Sidang Kasus Peredaran Narkoba

- 31 Maret 2023, 09:00 WIB
Reaksi Teddy Minahasa setelah Dijatuhi Hukuman Mati oleh Jaksa di Sidang Kasus Peredaran Narkoba
Reaksi Teddy Minahasa setelah Dijatuhi Hukuman Mati oleh Jaksa di Sidang Kasus Peredaran Narkoba /

SEMARANGKU – Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkoba dan dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan dari jaksa kepada Teddy Minahasa adalah keterlibatan eks Polri tersebut sebagai pelaku utama dari keseluruhan perkara.

Iwan Ginting selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah menetapkan hukuman pidana mati kepada Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan tuntutan pada hari Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Kapolres Kulon Progo Dicopot Imbas Video Viral soal Penutupan Patung Bunda Maria

“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” kata salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum, Iwan Ginting, dikutip dari Antaranews.com hari Jumat, 31 Maret 2023.

Tidak ada satupun perkara yang meringankan dalam tuntutan yang dijatuhkan oleh pihak Kejaksaan kepada Teddy. Ia dinilai telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatan terlarangnya yakni menjual narkotika jenis sabu.

Di samping itu, Teddy juga tidak mengakui semua tindakan melanggar hukumnya terkait penjualan sabu hasil barang bukti. Teddy diklaim tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” ucap Jaksa pada persidangan.

Teddy dijerat Pasal 112, 114, serta 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun kurungan penjara.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x