Reaksi Teddy Minahasa setelah Dijatuhi Hukuman Mati oleh Jaksa di Sidang Kasus Peredaran Narkoba

- 31 Maret 2023, 09:00 WIB
Reaksi Teddy Minahasa setelah Dijatuhi Hukuman Mati oleh Jaksa di Sidang Kasus Peredaran Narkoba
Reaksi Teddy Minahasa setelah Dijatuhi Hukuman Mati oleh Jaksa di Sidang Kasus Peredaran Narkoba /

SEMARANGKU – Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkoba dan dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan dari jaksa kepada Teddy Minahasa adalah keterlibatan eks Polri tersebut sebagai pelaku utama dari keseluruhan perkara.

Iwan Ginting selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah menetapkan hukuman pidana mati kepada Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan tuntutan pada hari Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Kapolres Kulon Progo Dicopot Imbas Video Viral soal Penutupan Patung Bunda Maria

“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” kata salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum, Iwan Ginting, dikutip dari Antaranews.com hari Jumat, 31 Maret 2023.

Tidak ada satupun perkara yang meringankan dalam tuntutan yang dijatuhkan oleh pihak Kejaksaan kepada Teddy. Ia dinilai telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatan terlarangnya yakni menjual narkotika jenis sabu.

Di samping itu, Teddy juga tidak mengakui semua tindakan melanggar hukumnya terkait penjualan sabu hasil barang bukti. Teddy diklaim tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” ucap Jaksa pada persidangan.

Teddy dijerat Pasal 112, 114, serta 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun kurungan penjara.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” sebut jaksa.

Reaksi Teddy Minahasa

Teddy Minahasa menunjukkan reaksi yang tidak biasa setelah menjalani sidang tuntutan di PN Jakbar hari Kamis, 30 Maret 2023.

Ia tampak tersenyum ketika berjalan menuju arah kuasa hukumnya. Selama persidangan berjalan, Teddy terlihat mengenakan kemeja panjang batik berwarna merah dan biru, kemudian dia juga menggunakan masker masker berwarna hitam.

Saat mendengarkan sesi pembacaan tuntutan hukum mati oleh jaksa, Teddy terpantau sempat menanggalkan maskernya.

Usai kegiatan sidang berakhir, Teddy terlihat tengah menghampiri tim pengacara sembari melambaikan tangan kanannya ke arah pengunjung persidangan. Tak lama setelah itu, dia dikawal jaksa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan).

Baca Juga: Ramai di TikTok Video Mahfud MD Tantang Balik Arteria Dahlan dan Seluruh Anggota DPR dibikin Kicep

Untuk diketahui, jaksa telah mengklaim mantan Kapolda Sumbar itu bersalah dalam skandal jual beli narkoba.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," terang JPU dalam pernyataannya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakbar pada hari Kamis, 30 Maret 2023.

Itulah informasi tentang pasal yang menjerat Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x