Bupati Kapuas Tersangka Kasus Korupsi, Akui Uang Haramnya untuk Belanja Barang Mewah dan Biaya Politik

- 29 Maret 2023, 16:45 WIB
Bupati Kapuas dan Istrinya yang DPR RI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Bupati Kapuas dan Istrinya yang DPR RI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi /Antara

SEMARANGKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ben Brahim S Bahat (BBSB), Bupati Kapuas, beserta istrinya, Ery Egahni, sebagai tersangka kasus korupsi.

Mereka terlibat dalam perkara pemotongan anggaran dan penerimaan suap dengan jumlah total sebesar Rp8,7 miliar.

Menurut keterangan dari pihak yang bersangkutan, KPK mengatakan dana tersebut dipergunakan untuk ongkos politik mereka berdua dalam pemilu Bupati Kapuas dan Gubernur Kalimantan Tengah.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," ungkap Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, di Jakarta Selatan hari Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Kapuas Beserta Istrinya Terkait Kasus Korupsi, Potong Uang Pegawai dengan Modus Hutang

Ary Egahni diketahui merupakan salah satu anggota Komisi III DPR RI. Dia diduga telah menyalahgunakan jabatan sang suami untuk meraup sebagian dana yang dianggarkan oleh pemerintahan kabupaten Kapuas melalui peran sejumlah kepala dinas.

Wanita tersebut menggunakan uangnya untuk keperluan membeli barang-barang mewah dan biaya pencalonan anggota legislatif pada pemilihan tahun 2019. Ditambahkan pula, Ary bersama suaminya telah melakukan pemotongan terkait pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat.

Baca Juga: Kabar Modus Oknum Bea Cukai Korupsi Kasus Pendaftaran IMEI HP, Raup Uang Miliaran Rupiah Ramaikan Twitter  

Tersangka pasangan suami istri ini mengaku 'uang panas' yang mereka terima adalah suatu bentuk pembayaran dari sebuah hutang. Hal ini diungkap oleh Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Pihak KPK lalu mengklarifikasi bahwa sama sekali tidak ada utang seperti yang dimaksudkan oleh Bupati Kapuas dan istrinya.

Johanis Tanak menyebutkan pasutri tersebut mengantongi uang hingga miliaran rupiah dari hasil pemotongan honor ASN.

Sementara itu, Bupati Kapuas dan sang istri kini telah resmi mengenakan rompi oranye, baju tahanan KPK, pada hari Selasa 28 Maret 2023. Mereka dinyatakan akan ditahan selama kurang lebih 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Barang bukti

Petugas KPK telah mengamankan dua buah koper besar setelah melakukan penggeledahan di tempat kerja maupun di rumah pribadi Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, pada hari Selasa.

Koper tersebut ditengarai berisi sejumlah dokumen penting terkait kasus korupsi kedua pejabat tersebut.

Salah satu anggota KPK memilih untuk membisu ketika dimintai keterangan mengenai proses penggeledahan ini. Mereka tampak bergegas memasuki kendaraan sambil menaruh koper-kopernya.

Beberapa anggota Polri juga tampak ikut serta untuk mengkondisikan lokasi saat proses pencarian fakta dan barang bukti tersebut berlangsung.

"Benar, kita diminta oleh KPK untuk melakukan pengawalan pengamanan di Kapuas" tutur AKBP Qori Wicaksono, Kapolres Kapuas, seperti yang dikutip Semarangku.com dari Antaranews.com hari Rabu, 29 Maret 2023.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x