Muhyiddin Yassin, Mantan Perdana Menteri Malaysia ditangkap Karena Kasus Korupsi

- 10 Maret 2023, 17:55 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tiba untuk memberikan pernyataan kepada Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia (9/3/2023)/ANTARA/REUTERS/Hasnoor Hussain/pri.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tiba untuk memberikan pernyataan kepada Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia (9/3/2023)/ANTARA/REUTERS/Hasnoor Hussain/pri. /

SEMARANGKU - Kepala Komisi anti korupsi Malaysia (MACC), Azam Baki mengatakan, mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin akan dituntut kasus korupsi, atas dugaan pengalihan dana ke partainya, Partai Bersatu pada Jumat, 10 Maret 2023.

Azam Baki tidak memberikan penjelasan lebih lengkap, tetapi mengatakan Muhyiddin Yassin akan menghadiri persidangan pada hari Jumat.

Muhyiddin Yassin memangku jabatan Perdana Menteri selama 17 bulan pada 2020-2021, dan kalah dalam pemilu yang ketat melawan Anwar Ibrahim. 

Anwar Ibrahim yang naik sebagai Perdana Menteri berjanji akan menindak tegas kasus korupsi. Ia memerintahkan untuk meninjau semua program pemerintah di masa pandemi.

Baca Juga: Elon Musk Pilih Malaysia untuk Investasi Mobil Listrik Tesla, Indonesia Malah Kayak Kena Prank

Evaluasi ini meliputi proyek pemerintah senilai miliaran dolar yang disetujui Muhyiddin, termasuk program penanganan COVID-19, yang diduga tidak sesuai prosedur. 

Muhyiddin Yassin menjabat sebagai Perdana Menteri, saat Negara Malaysia memberlakukan locked down untuk mengatasi COVID-19. 

Muhyiddin yang dikelilingi pendukungnya, tiba di kantor MACC pada Kamis pagi untuk diinterogasi. 

Sejak lungsur dari jabatannya, Muhyiddin dan partainya harus menghadapi penyelidikan kasus korupsi.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x