Rektor Udayana Bali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI, Bagaimana Perkembangan Kasusnya?

- 14 Maret 2023, 15:08 WIB
Rektor Udayana Bali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI, Bagaimana Perkembangan Kasusnya?
Rektor Udayana Bali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI, Bagaimana Perkembangan Kasusnya? /Portal Purwokerto/IG Universitas Udayana Bali

SEMARANGKU- I Nyoman Gde Antara, Rektor dari Universitas Udayana Bali menjadi tersangka kasus korupsi dana SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi).

Dana tersebut adalah dana SPI mahasiswa baru dari jalur seleksi mandiri tahun akademik 2018-2022. Lalu bagaimana perkembangan kasusnya? 

Atas kasus korupsi dana SPI yang melibatkan Rektor Universitas Udaya, Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Sebagai Plt Menpora di Denpasar Bali Setelah Zainudin Amali Mundur

Penetapan Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka tersebut diperkuat oleh temuan bukti-bukti dan keterangan para saksi atas korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka, yaitu

Prof. Dr. INGA," terang Agus Eka Sabana selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar pada (13/03/2023) dikutip dari laman makassar antaranews.com pada (14/03/2023).

Sebelumnya sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2023, hingga kemudian disusul oleh Rektor Universitas Udayana, Bali. Atas kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), ia pun mengatakan bahwa akan patuh terhadap proses hukum.

Apalagi tim penyidik di Kejaksaan Tinggi mengungkap bahwa tindakan Rektor Universitas Udayana, Bali yakni I Nyoman Gde Antara telah terbukti memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 12 (e) juncto dalam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999  yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ditambah juga melanggar Pasal 55 ayat 1 UU KUHP, dikutip dari PikiranRakyat.com pada (14/03/2023).

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x