Hati-hati, Jangan Balas Surat Tilang Elektrok Seperti Ini di Whatsapp, Polisi: Rekening Anda Sasarannya

- 19 Maret 2023, 12:28 WIB
Hati-hati, Jangan Balas Surat Tilang Elektrok Seperti Ini di Whatsapp, Polisi: Rekening Anda Sasarannya
Hati-hati, Jangan Balas Surat Tilang Elektrok Seperti Ini di Whatsapp, Polisi: Rekening Anda Sasarannya /

SEMARANGKU – Artikel ini berisi tentang informasi modus penipuan lewat surat tilang elektronik yang dikirimkan di Whatsapp. Polisi menjelaskan risiko bahayanya yang dapat membuat rekening terkuras.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengingatkan semua kalangan agar lebih berhati-hati terhadap tindakan penipuan surat tilang elektronik yang disebarluaskan melalui Whatsapp.

Modus kejahatan tersebut akhir-akhir ini banyak terjadi. Tak sedikit warga yang menjadi korbannya lalu melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.

"Polisi menghimbau adanya penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai masyarakat" ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulis dikutip Semarangku.com dari AntaraNews.com hari Minggu, 19 Maret 2023.

Baca Juga: Kemenag Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Simak Persyaratan dan Alur Daftarnya

Trunoyudo mengatakan pelaku memakai nomor asing untuk mengirimkan surat tilang elektronik berbentuk Apk (Application Package File) lewat aplikasi Whatsapp. Kemudian calon korban diminta mengunduh dan membuka file tersebut.

Apabila pesan tersebut diklik oleh pengguna, maka saldo rekening pengguna akan raib seketika. Alih-alih menginformasikan melalui WA, prosedur resmi penyampaian surat tilang elektronik dikirimkan langsung ke alamat yang bersangkutan.

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan Whatsapp," ucapnya.

Adapun mekanisme pemberitahuan surat tilang elektronik adalah perangkat elektronik berupa e-TLE akan memfoto kendaraan yang terbukti melanggar lalu lintas.

Selanjutnya, polisi akan menelusuri identitas pemilik kendaraan dan domisilinya berdasarkan foto pelat nomor kendaraan yang telah dikirimkan e-TLE.

Lebih lanjut, kepolisian menerbitkan surat tilang yang disertai bukti foto pelanggaran lalu lintas. Dokumen akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal pelanggar lalin tersebut.

Umumnya, proses pengiriman dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Memberikan informasi mengenai tindak penilangan lewat WA jelas bukanlah prosedur resmi dari Polri.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Jelaskan Ke DPR Terkait Dugaan Pencucian Uang 300T di Kemenkeu, Saya Tidak Bercanda

"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," ujarnya lagi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menyarankan warga agar segera melapor ke pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 bila mendapati kejadian ini. Kejahatan dengan modus tersebut dinilai sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak.

Sebagai informasi tambahan, penipuan bermodus mengirimkan file Apk di Whatsapp tak hanya berbentuk surat tilang elektronik. Pesan berupa konfirmasi kurir paket dan undangan acara pernikahan diketahui juga menggunakan cara serupa untuk mengecoh target sasaran kejahatan.*** 

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x