KPK Temukan 15 Senjata Api Pengusaha Dito Mahendra, Orang yang Berseteru Sama Nikita Mirzani

- 18 Maret 2023, 17:55 WIB
KPK Temukan 15 Senjata Api Pengusaha Dito Mahendra, Orang yang Berseteru Sama Nikita Mirzani /
KPK Temukan 15 Senjata Api Pengusaha Dito Mahendra, Orang yang Berseteru Sama Nikita Mirzani / /Istimewa

SEMARANGKU – KPK melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Dito Mahendra, pasalnya ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang(TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Dito juga sempat berseteru dengan Nikira Mirzani. Penggeledahan rumah Dito tersebut dilakukan pada Senin, 13 Maret 2023. Ternyata ia menyimpan 15 senjata api dengan beda jenis. “Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Ali di Gedung KPK.

Senjata tersebut terdiri dari 5 pistol jenis glock, 1 pistol S & W, 1 pistol kimber micro, serta 8 senjata api laras panjang. Kata Ali penemuan tersebut sedang ditindaklanjuti dan sudah berkoordinasi dengan Polri.

Dito pernah melaporka Nikita Mirzani karena dugaan pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Padahl menurut kuasa hukumnya, Dito tidak mengenal Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejati Serang, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Nikita dijatuhkan pasal 21 ayat 4 tentang tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Namun, Nikita bebas atas kasus tersebut karena Dito empat kali tidak menghadiri sidang.

Kasus yang menyeret Dito kali ini adalah soal suap dan gratifikasi yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito diduga termasuk dalam salah satu saksi dalam lima orang terkait.

Kasus ini sangat kompleks, pasalnya Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi sekitar Rp49 milia, ia terbukti menerima suap dari dirut PT Multicon Indrajaya Terminl (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dinyatakan melanggar pasal 11 dan pasal 12 B UU pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP juncto pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP. KPK mensinyalir bahwa Dito sebenarnya tahu aliran uang dari Nurhadi pada kasus TPPU itu. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x