Waspada Penipuan, Pahami 8 Ciri-Ciri STNK BPKB Asli dan Palsu, Wajib Tahu Sebelum Beli Kendaraan Bekas

- 18 Maret 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi cara mengecek keaslian BPKB dan STNK.
Ilustrasi cara mengecek keaslian BPKB dan STNK. /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com

SEMARANGKU – Berikut informasi mengenai 8 ciri-ciri STNK dan BPKB asli atau palsu yang wajib dipahami sebelum membeli kendaraan bekas.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang menunjukkan bukti sah kepemilikan sebuah kendaraan.

BPKB dan STNK digunakan saat mengurus keperluan membayar pajak tahunan dan ganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap lima tahun sekali.

Tak hanya itu, dua dokumen tersebut juga diperlukan ketika hendak menjual kendaraan yang kita miliki. Para calon pembeli kendaraan bekas patut berhati-hati dalam menerima surat-surat yang berkaitan dengan legalitas sebuah motor atau mobil.

Baca Juga: BPJS Jadi Syarat untuk Perpanjang SIM dan Buat STNK, Cek Cara Bikin BPJS Secara Online

Pasalnya belakangan ini banyak beredar STNK dan BPKB palsu atau bodong. Cara mengecek keaslian dua barang tersebut dapat dikatakan sulit tetapi bisa juga tidak.

Mengapa begitu? Sebab  beberapa tanda dapat diamati secara kasat mata sedangkan ciri lainnya harus menggunakan bantuan alat. Pentingnya memiliki pengetahuan membedakan STNK dan BPKB asli dengan yang palsu dapat menghindarkan Anda dari risiko besar kerugian.

Sebagaimana unggahan akun resmi @ditreskrimum_pmj, terdapat 8 cara untuk mengetahui keaslian surat-surat kendaraan. Berikut tips membedakan STNK dan BPKB asli atau palsu.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Semarang Maret 2023, Buka dari Pagi sampai Malam Hari

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x