Mudahnya Bikin SIM C Baru di 2023, Simak Cara, Syarat, dan Biaya Bikin SIM C Baru

- 11 Februari 2023, 19:15 WIB
Cara bikin SIM C Baru , Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Cara bikin SIM C Baru , Surat Izin Mengemudi (SIM) C. /Polda Metro Jaya/ANTARA/

SEMARANGKU - Cara bikin SIM C baru mudah cek juga syarat bikin SIM C.

SIM C sangat penting bagi pengendara motor. Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan baik roda dua atau roda empat.

Banyak masyarakat yang malas membuat SIM C disebabkan anggapan ribetnya dalam mengurus pembuatan SIM dan lebih memilih mengurus menggunakan calo yang mana biayanya jauh lebih besar ketimbang mengurus sendiri.

Padahal, mengurus SIM C sangatlah mudah namun bagi yang ingin mengurus SIM C disarankan menyiapkan waktu yang lebih karena dalam proses pembuatan SIM C ada beberapa langkah dan ujian yang harus dilalui.

Baca Juga: Kabar Gembira, SIM Mati Bisa Diperpanjang dan Tak Perlu untuk Bikin Baru? Diberi Keringanan karena Ini

SIM dikeluarkan oleh Kepolisian sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengendara kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraannya.

Berikut ini cara mudah dalam pembuatan SIM C beserta syarat dan biaya pembuatannya.

Syarat Pembuatan SIM C

Sebelum masuk ke cara pembuatannya, alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat-syaratnya sehingga kita lebih cepat dalam pembuatannya.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x