Tes praktik dilakukan sesuai dengan yang dimohonkan, jika SIM C diujikan tes ketangkasan dan kelihaian berkendara motor.
Jika dinyatakan lulus kedua tes diatas, maka akan dipanggil dalam foto SIM di ruang foto.
Biaya Pembuatan SIM C
Biaya penerbitan SIM C baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Polri, SIM C dipakai untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Untuk proses pembuatan SIM C baru akan dikenai biaya sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Itulah syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM C baru yang pembuatannya sangatlah mudah.
Agar lulus tes yang diadakan dalam pembuatan SIM C disarankan untuk mempelajari terlebih dahulu secara umum peraturan yang ada di lalu lintas dan untuk bisa lulus tes praktik harus sering-sering latihan dalam mengemudi kendaraan agar lincah di segala medan.***