Cara Perpanjang SIM Secara Online Pakai HP, Mudah dan Langsung Diantar ke Rumah

- 19 Februari 2023, 06:10 WIB
Perpanjang SIM online lebih mudah /
Perpanjang SIM online lebih mudah / /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya/

SEMARANGKU - Info cara perpanjang SIM secara online lebih mudah dan diantar ke rumah.
 
SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia.
 
Masa berlaku SIM hanya lima tahun dan harus diperpanjang ketika habis waktunya.
 
Saat ini memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online dari rumah masing - masing. Lebih praktis karena tidak harus antre di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri .
 
 
Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara online, harus datag ke kantor Satpas Polri terdekat.
 
Berikut syarat yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM secara online:
 
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
 
 
Biaya memperpanjang SIM online yang harus dipersiapkan adalah:  
 
Biaya perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B: Rp80 ribu
Biaya perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
Biaya perpanjangan SIM D: Rp30 ribu
Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih
 
Biaya ini belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengemudi.
 
Berikut ini cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
- Registrasi dengan nomor handphone
Sistem akan memberikan kode OTP untuk Anda melalui SMS
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
Sistem akan memberikan notifikasi pengaktifan akun melalui email, lalu aktifkan
- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
- Siapkan seluruh syarat yang diperlukan
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
- Lakukan perpanjangan SIM online dengan klik 'Menu SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
- Pilih metode pengiriman/pengambilan. Pengiriman dilakukan melalui Pos Indonesia, lalu masukkan alamat. Sementara pengambilan bisa dilakukan di Satpas penerbit SIM
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Lakukan pembayaran nontunai sesuai prosedur
- Periksa status transaksi di Menu Transaksi
- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Demikian tata cara mudah memperpanjang SIM secara online lengkap, mudah dan langsung diantar ke rumah.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x