Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Sertifikasi Halal Gratis 2023:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya,
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana,
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri,
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal,
- Memiliki/tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait,
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya,
- Tidak menggunakan bahan berbahaya,
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping produk halal,
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal,
- Menggunakan peralatan produk sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan,
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyatan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Untuk alur pendaftarannya simak ulasan berikut ini:
- Buat akun melalui ptsp.halal.go.id
- Siapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
- Lengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH
- Ajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
Itulah syarat dan alur pengajuan Sertifikasi Halal Gratis 2023, ingat pastikan anda sudah mendapatkan Pendamping PPH sebelum melakukan pendaftaran.***