Label Halal MUI Bertahap Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Kemenag 

- 13 Maret 2022, 20:00 WIB
Label Halal MUI Bertahap Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Kemenag 
Label Halal MUI Bertahap Tidak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Kemenag  /

SEMARANGKU - Kini label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap tidak berlaku lagi. 
 
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjelaskan soal label halal tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang  diselenggarakan pemerintah. 
 
Melalui Instagram-nya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengumumkan kewenangan menerbitkan label halal secara nasional tidak lagi dikeluarkan oleh MUI. 
 
"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, " kata Gus Yaqut pada Instagram-nya. 
 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022.
 
"Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, " tulis Gus Yaqut pada Instagram-nya. 
 
Dengan terbitnya surat penetapan tersebut, Menag Gus Yaqut menegaskan, logo label halal yang diterbitkan MUI, secara bertahap tidak akan berlaku lagi. 
 
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI, dinyatakan tidak berlaku lagi, " tutur Gus Yaqut pada Instagram-nya. 
 
Menag Gus Yaqut menambahkan, sertifikasi halal kini diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi organisasi masyarakat (ormas). 
 
 
"Sertifikasi halal, sebagai mana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas, " tegas Gus Yaqut pada Instagram-nya. 
 
Sebagai informasi, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label Halal Indonesia, berlaku secara nasional per tanggal 1 Maret 2022. 
 
Hal tersebut disampaikan Ketua BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham. 
 
"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo, sebagaimana yang yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH, " terang Muhammad Aqil Irham. 
 
Surat keputusan tersebut di tetapkan di Jakarta, 10 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.
 
Menag Gus Yaqut umumkan label halal MUI secara bertahap tidak berlaku, sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x