Ternyata Mengurus Sertifikat Halal Bagi UMKM Sangat Mudah, Begini Caranya

- 12 Februari 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi halal. Ternyata Mengurus Sertifikat Halal Bagi UMKM Sangat Mudah, Begini Caranya
Ilustrasi halal. Ternyata Mengurus Sertifikat Halal Bagi UMKM Sangat Mudah, Begini Caranya /Pixabay/Willem67

SEMARANGKU - Begini cara mengurus sertifikat halal bagi UMKM sangat mudah dan murah serta gak ribet.

Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) yang ingin mengurus sertifikat halal kini tidak perlu repot lagi.

Kementerian Agama (Kemenag) membuka akses lebar bagi UMKM yang ingin mengurus sertifikat Halal untuk produk makanan yang dijualnya.

Kemenag membagikan cara mengurus sertifikat halal bagi UMKM seiring tumbuhnya kesadaran akan produk halal di tengah masyarakat.

Baca Juga: UMKM Jateng Gelar Lapak di Bandara Yogyakarta, Optimsitis Produknya bisa Mendunia

Panduan mengurus sertifikat halal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.

"Langkah pertama itu, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama H. Mastuki seperti di laman Antara News.

Jika dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi, selanjutnya akan ada notifikasi lanjutan agar pengaju memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH ) yang ditunjuk oleh Kemenag.

Saat ini ada 3 LPH yang bisa dipilih yakni LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, LPH Surveyor Indonesia.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x