Kemenag Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Simak Persyaratan dan Alur Daftarnya

- 19 Maret 2023, 08:00 WIB
Kemenag Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Simak Persyaratan dan Alur daftarnya /
Kemenag Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Simak Persyaratan dan Alur daftarnya / /

SEMARANGKU – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023.

Pendaftaran tersebut terbuka bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang hendak melabelkan produknya menjadi halal secara gratis.

Sebanyak satu juta kuota sertifikasi halal gratis yang disediakan oleh BPJPH untuk memfasilitasi para pelaku UMK.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebab pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal bagi pelaku UMK di tiga jenis produk, salah satunya makanan dan minuman.

Baca Juga: Pernah Minum Kopi Luwak? Halal, Makruh, atau Haramkah? Simak Fatwa MUI

Kepala BPJPH, M. Aqil Irham menyebutkan bahwa para pelaku UMK diharapkan dapat memanfaatkan momen ini sebaik mungkin untuk mendaftarkan usahanya mendapatkan sertifikasi halal.

“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan” ujar Kepala BPJPH, mengutip Kemenag. Sabtu, 18 Maret 2023.

Aqil mengatakan, pendaftaran yang diselenggarakan oleh BPJPH ini dilakukan secara serentak di 1.000 titik lokasi di Indonesia, hal tersebut merupakan bagian Kampanye Wajib Sertifikasi Halal.

Baca Juga: Mixue Sempat Diragukan, Kini MUI Terbitkan Ketetapan Halal Produk Mixue

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Sertifikasi Halal Gratis 2023:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya,
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana,
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri,
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal,
  6. Memiliki/tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait,
  7.  Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya,
  8. Tidak menggunakan bahan berbahaya,
  9. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping produk halal,
  10. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal,
  11. Menggunakan peralatan produk sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  12. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan,
  13. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyatan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Untuk alur pendaftarannya simak ulasan berikut ini:

  1. Buat akun melalui ptsp.halal.go.id
  2. Siapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  3. Lengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH
  4. Ajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.

Itulah syarat dan alur pengajuan Sertifikasi Halal Gratis 2023, ingat pastikan anda sudah mendapatkan Pendamping PPH sebelum melakukan pendaftaran.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x