Terungkap Reformasi Terselubung di Dalam Sistem Pendidikan di Indonesia

- 30 Juli 2020, 20:30 WIB
Menteri Pendidikan RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan RI, Nadiem Makarim. /Kemdikbud RI

SEMARANGKU - Kebijakan pemerintah yang diterapkan sejak tahun 2017 tentang sistem zonasi bertujuan untuk menghapus diskriminasi. Ini biasanya terjadi terhadap siswa dari keluarga ekonomi rendah khususnya di wilayah perkotaan.

Sistem ini ternyata bisa bekerja dengan maksimal setelah diterapkannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online baru-baru ini.

Dengan PPDB zonasi maka anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu kini bisa masuk ke sekolah-sekolah negeri.

Baca Juga: PPDB Selesai, Ganjar Pranowo Ingatkan Kepala Sekolah Tak Lakukan Pungutan Liar

Baca Juga: Kabar Baik, Sekolah Akan Segera Dibuka, Ganjar Pranowo Perintahkan Siapkan Skenario Tatap Muka

Menurut Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,  Nadiem Makarim, PPDB secara zonasi tersebut menghilangkan diskriminasi yang terjadi selama ini, di mana murid-murid sekolah negeri didominasi oleh murid-murid yang berasal dari kelompok anak orang berada.

Sementara itu siswa dari keluarga kurang mampu tidak mampu mengakses bimbel sehingga berdampak kepada nilai Ujian Nasional.

Akibatnya, siswa dari keluarga ekonomi rendah tak bisa masuk sekolah negeri dan akhirnya bersekolah di swasta dengan biaya SPP lebih mahal dari sekolah negeri.

Baca Juga: Galang Hendra Siap Turun Balap WSBK Seri 2 Minggu Ini di Jerez Spanyol

"Ini suatu revolusi terselubung yang sedang terjadi di Indonesia, tiba-tiba rakyat termiskin kita masuk sekolah negeri, pertama kali, dan itu buat saya luar biasa," kata Nadiem dalam webinar bertajuk "Menjaga Integritas Dalam Implementasi Kebijakan PPDB" yang diselenggarakan dalam rapat kerja yang digelar oleh KPK pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2020.

Nadiem menambahkan, berdasarkan data Programme For International Student Assessment (PISA), tingkat sosial ekonomi murid-murid sekolah swasta pun lebih rendah dari murid-murid sekolah negeri.

"Seharusnya secara prinsip undang-undang dasar kita dan prinsip kenegaraan kita, sekolah negeri itu seharusnya untuk yang paling membutuhkan secara sosial ekonomi, itu merupakan prinsip keadilan sosial, yang seharusnya dijunjung tinggi," kata Mas Menteri menambahkan.

Baca Juga: Ternyata Pesawat Tempur Sukhoi Su-27 Dibuat Dari Teknologi F-15 milik AS, Ini Cerita Awalnya

Baca Juga: NASA Akan Luncurkan Perserevance dengan Misi Mencari Kehidupan di Planet Mars

"Saat terjadi zonasi suatu hal yang sangat penting untuk diingat kembali adalah tahun ini, terjadi pertama kalinya masyarakat dengan tingkat sosial ekonomi paling rendah bisa dengan cara yang jauh lebih transparan bisa masuk ke dalam sekolah negeri," lanjutnya.

Hal ini merupakan suatu pergeseran reformasi yang mengubah kesetaraan Pendidikan di Indonesia yang selama ini belum pernah terjadi di dalam sejarah Pendidikan di Indonesia. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x