SEMARANGKU- Rafael Alun menuliskan surat pengunduran diri sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) kepada Kemenkeu, akan tetapi surat tersebut ditolak.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Wamenkeu. Walaupun alasan pengunduran yang dilakukan Rafael Alun ini sebenarnya imbas kasus yang menimpa putranya.
Buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, harta kekayaan Rafael Alun tersebut disorot publik, ditemui kejanggalan karena terlampau fantastis.
Selain jumlah harta kekayaannya yang fantastis, hampir menyamai Menkeu Sri Mulyani ternyata Rafael Alun juga memiliki saham di 6 perusahaan.
Baca Juga: Kuliner Populer Khas Semarang, Simak Resep Mochi Ketan Isi Kacang Anti Ribet yang Wajib Kalian Coba
Sehingga membuat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mencurigainya. Alhasil Rafael Alun mendapat surat panggilan dari lembaga anti rasuah tersebut.
Melansir dari laman antaranews.com pada (01/03/2023), Rafael Alun mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemanggilan dari KPK ini yang menjadi alasan mengapa surat pengunduran diri Rafael Alun ditolak oleh Kemenkeu. Seperti yang dijelaskan oleh Suahazil Nazara selaku Wamenkeu pada konferensi pers yang dilaksanakan 01/03/2023).