Kemenkeu Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Sebagai ASN, Simak Penjelasan Dari Wamenkeu!

- 2 Maret 2023, 11:30 WIB
Kemenkeu Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Sebagai ASN, Simak Penjelasan Dari Wamenkeu!
Kemenkeu Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Sebagai ASN, Simak Penjelasan Dari Wamenkeu! /PMJ News


"Pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak. Kami sampaikan disini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP Nomor 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,"terang Wamenkeu dikutip dari Pikiranrakyat.com.


Sehingga dari penjelasan Wamenkeu, dapat dikatakan bahwa Rafael Alun masih menjadi pegawai ASN Ditjen Pajak. Dan saat ini terikat oleh pemeriksaaan yang dilakukan oleh KPK.


Tidak hanya itu, Rafael Alun juga masih terikat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pada kode etik dan perilaku ASN.


Rafael Alun yang dipanggil KPK pada (01/03/2023),

saat ditanya oleh awak media mengenai proses klarifikasi yang dilakukannya, ia pun tidak banyak bicara.


"Bisa ditanyakan kepada KPK,"terangnya dikutip dari babel.antaranews.com pada (01/03/2023)

Baca Juga: Terbaru! 5 Rekomendasi Drama China yang Di Remake dari Drama Korea, Cocok untuk Mengisi Waktu Libur


Sebenarnya ketika ditelisik kecurigaan KPK terhadap tambunnya harta kekayaam Rafael Alun sudah sejak lama, terendus dari tahun 2015-2018 lalu. Akan tetapi KPK memiliki keterbatasan dalam menelusurinya.


" Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, 17,18. Hasilnya kita terbitkan laporannya pada 23 Januari 2019,"terang Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK pada (01/03/2023) dikutip dari Pikiranrakyat.com.


Atas pemeriksaan yang dilakukannya dahulu terhadap Rafael Alun, Pahala Nainggolan merasa masih ada sesuatu yang janggal. Dan ingin menelusuri lebih dalam asal muasal harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun. Akan tetapi upaya tindak lanjut tidak dapat signifikan ditahun 2015-2018, sehingga kecurigaan ditutup tanpa penyelesaikan. Hingga akhirnya permasalahan harta kekayaan ini kembali muncul kepermukaan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x