Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

- 28 Februari 2023, 06:30 WIB
Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara. /
Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara. / /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

SEMARANGKU – Buntut kasus pembunuhan berencana Pada Brigadir J, Kali ini Majelis Hakim telah memvonis Terdakwa Hendra Kurniawan dengan Hukuman Penjara selama 3 tahun.

Hendra Kurniawan merupakan salah satu dari tujuh tersangka dalam pidana penghalang keadilan (obstruction of justice).

Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra Kurniawan didakwa Pasal 49 Juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan primer kedua, pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Kementerian Mana yang Akan Berkantor Pertama di IKN? Ini Kata Presiden Jokowi 

Dengan ancaman hukuman jika memenuhi unsur pada pasal 32 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Majelis Hakim Memvonis Irfan Widyanto 10 Bulan Penjara, Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Serta tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x