SEMARANGKU – Buntut kasus pembunuhan berencana Pada Brigadir J, Kali ini Majelis Hakim telah memvonis Terdakwa Hendra Kurniawan dengan Hukuman Penjara selama 3 tahun.
Hendra Kurniawan merupakan salah satu dari tujuh tersangka dalam pidana penghalang keadilan (obstruction of justice).
Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra Kurniawan didakwa Pasal 49 Juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan primer kedua, pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Kementerian Mana yang Akan Berkantor Pertama di IKN? Ini Kata Presiden Jokowi
Dengan ancaman hukuman jika memenuhi unsur pada pasal 32 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Majelis Hakim Memvonis Irfan Widyanto 10 Bulan Penjara, Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Serta tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer.