Majelis Hakim Memvonis Irfan Widyanto 10 Bulan Penjara, Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 25 Februari 2023, 05:45 WIB
Tangkapan layar - Terdakwa perintangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan di Jakarta, Jumat 24 Februari 2023
Tangkapan layar - Terdakwa perintangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan di Jakarta, Jumat 24 Februari 2023 /

SEMARANGKU – Akhirnya Majelis hakim vonis Irfan Widyanto 10 bulan penjara di kasus Brigadir J.

Hal ini diputus untuk kasus rencana pembunuhan yang dilakukan kepada alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis tersangka Irfan Widyanto dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Irfan merupakan Terdakwa Perintangan Keadilan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Menteri Jokowi Kompak Sikapi Penganiayaan David, Sri Muyani Copot Jabatan Ayah Mario

Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Irfan bersalah melakukan dakwaan pertama premier, ia melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,

Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga: Samsung Galaxy S23 Tawarkan Spesifikasi yang Gak Kaleng-kaleng, Segi Harganya Lho!

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x