SEMARANGKU - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20), masuk ke babak baru.
Hari ini pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka baru kasus penganiayaan, yaitu SLRPL atau S (19).
Penganiayaan yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora atau David (17) terjadi di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam jumpa pers hari ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan peran S dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Mario Dandy Satrio Resmi Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya Alias DO
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL menjadi tersangka," kata Ade Ary Syam Indrady.
Berikut ini peran tersangka S pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio:
1. Mengikuti Mario Dandy Satrio ke TKP dengan tujuan untuk memukuli korban.
2. Memprovokasi Mario Dandy Satrio dengan perkataan "Wah parah itu, ya udah hajar aja,"