Heboh Ketidakwajaran Harta Pegawai Ditjen Pajak RI, Meruwat Ingat Mafia Pajak Gayus Tambunan

- 26 Februari 2023, 19:20 WIB
Heboh Ketidakwajaran Harta Pegawai Ditjen Pajak RI, Meruwat Ingat Mafia Pajak Gayus Tambunan /
Heboh Ketidakwajaran Harta Pegawai Ditjen Pajak RI, Meruwat Ingat Mafia Pajak Gayus Tambunan / /ANTARA/Fanny Octavianus



SEMARANGKU - Pegawai Ditjen Pajak RI, Rafael Alun memiliki jumlah kekayaan yang tidak wajar. Hal ini, mengingatkan pada Gayus Tambunan seorang mafia pajak.

Meruwat ingat pada 2010 silam, Gayus Tambunan dahulu juga seorang pegawai pajak yang dicurigai karena memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.

Masih ingatkah kalian terhadap kasus fenomenal yang menjerat Gayus Tambunan?

Sebenarnya, ketidakwajaran harta kekayaan pegawai di Kementerian Keuangan RI dapat diketahui melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan oleh Anak ASN Ditjen Pajak, Ayah Tersangka Mengundurkan Diri

Diketahui harta Rafael Alun mencapai 56,1 miliar, jumlah ini terbilang fantastis hampir menyamai jumlah kekayaan Menteri Keuangan RI, yang jumlahnya sekitar 58 miliar sehingga ini menimbulkan kecurigaan.

Untuk menelusuri ketidakwajaran harta pegawai Kementerian Keuangan, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan.

 
Dari mencuatnya jumlah kekayaan Rafael Alun yang dinilai berlebih, mencoba kilas balik pada kasus Gayus Tambunan, ia juga memiliki keyaaan yang berlebih. 
 
Melansir dari Pikiranrakyat.com pada (26/02/2023) Gayus terjerat kasus, dan kasus tersebut merupakan kasus terbesar di internal Kementerian Keuangan RI. Sehingga membuatnya dijuluki sebagai mafia pajak.

Gayus ditangkap di Hotel Mandari Singapura pada (30/03/2010). Ia terbukti bersalah karena membuat rugi negara sebesar Rp. 570,92 juta, karena ia menyalahgunakan wewenang dengan memberikan nota keberatan pajak kepada PT. Surya Alam Tunggal

Mulanya ia dituntut 20 tahun penjara, tetapi vonis hukuman hanya 7 tahun penjara, dengan denda Rp. 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan.

Akan tetapi, keculasan Gayus mulai nampak,ia terbukti melakukan suap kepada polisi hingga hakim. Padahal sudah jelas ia terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya, tetapi masih berani bertindak nekat.

Bahkan Gayus memberikan keterangan palsu mengenai uang Rp. 28 miliar hasil dari korupsi, dan juga melakukan pemalsuan paspor.

Atas perbuatannya tersebut, Kejaksaan Agung melakukan banding untuk memberi hukuman lebih berat kepada Gayus. Apalagi seiring perkembangan kasus, Gayus ternyata juga terlibat kasus penggelapan pajak PT. Megah Citra Raya.

Sehingga total hukuman yang harus dijalani Gayus adalah selama 29 tahun. Atas putusan hukuman tersebut, Gayus sempat mengajukan permohonan banding, akan tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dari kasus Gayus Tambunan, seharusnya dijadikan momentum bagi Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk terus berbenah diri sampai saat ini.

 Jangan sampai kasus yang serupa terjadi kembali, karena hal tersebut dapat mempengaruhi rendahnya kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan RI. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah