SEMARANGKU – Anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio(20), tega melakukan penganiayaan anak di bawah umur bernama David. Dengan aksinya, ia memakai Pelat palsu. Hal ini diketahui setelah pengecekan nomor B-120-DEN ini tidak sesuai.
“Setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lallin, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam kepada awak media, Rabu (22/2/2023).
Pihak penyelidik melakukan penelusuran lebih lanjut, mereka menemukan hasil. Pelat yang terdaftar pada mobil Rubicon tersebut adalah B-2571-PBP karena dilihat dari STNKnya juga mempunyai nomor sama.
Baca Juga: Cek Harga Terkini Samsung S22 Ultra Series yang Bawa Harga Bervariatif di Februari Ini
Saat ini pelat B-2571-PBP sudah diamankan petugas. Akibat penggunaan pelat palsu itu pelaku bisa dijatuhi pasal tambahan “Terhadap temuan ini kami, sedang melakukan pendlaman tentang pelanggaran lain karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya” kata Ade Ary.
Mario merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, saat ini ia ditahan di sel Mapolres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan sejak awal ditahan. “Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun,” ujar Ade Ary.
Kapolres ade menceritakan kronologi yang dilakukan pihaknya, pelaporan kasus ini datang dari kekasih Mario, AGH(15). Ia mengatakan ada tindakan yang kurang menyenangkan dari CDO David(17).