Bharada E atau Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

- 23 Februari 2023, 06:30 WIB
Bharada Richard Eliezer dalam Persidangan Kode Etik Polri
Bharada Richard Eliezer dalam Persidangan Kode Etik Polri /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/

SEMARANGKU - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Bharada E atau Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri.
 
Dalam putusan Sidang KKEP, yang dibacakan di Jakarta, Rabu 22 Februari 2023, komisi sidang juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
 
"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
 
Eliezer disanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
 
 
Selain sanksi administrasi, Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
 
Eliezer dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.
 
Komisi Etik Polri menyebut wujud pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.
 
 
Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Ramadhan mengatakan dalam memutuskan sanksi etik kepada Eliezer, Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut, di antaranya statusnya sebagai saksi pelaku ("justice collaborator"), permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J, dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J, usianya masih muda, serta sikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasannya sehingga tidak berani melanggar perintah.
 
Dengan pertimbangan tersebut sehingga komisi etik memutuskan untuk mempertahankannya sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.
 
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan.
 
Dengan demikian, hasil sidang KKEP menyatakan Bharada Eliezer tetap dipertahankan menjadi anggota Polri dengan beberapa syarat yaitu: demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan wajib meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x