Status Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

- 15 Februari 2023, 17:15 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
 
SEMARANGKU - Status justice collaborator Bharada E atau Richards Eliezer Pudihang Lumiu dikabulkan oleh hakim.
 
Dalam persidangan, Bharada E sebagai salah satu terdakwa kematian Brigadir J divonis penjara selama 1,5 tahun. 
 
Sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E berlangsung pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang langsung disambut tangis haru oleh Bharada E.
 
 
Hukuman bui 1 tahun 6 bulan harus dijalani Eliezer usai dirinya terbukti secara sah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Status justice collaborator membuat vonis Bharada E menjadi lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
 
Seperti diketahui bahwa JPU menuntut dengan pidana 15 tahun penjara. Namun hakim memandang Eliezer layak mendapat status sebagai JC, sehingga vonis yang dijatuhkan pun ringan. 
 
 
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono. 
 
Ia menjelaskan, untuk menjadi justice collaborator, terdakwa tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama. 
 
Dalam putusan hakim, Richard Eliezer dinyatakan bukanlah pelaku utama meskipun dirinya merupakan eksekutor.
 
Lantaran yang menjadi otak atau dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo.
 
"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," lanjut Alimin.
 
Hal tersebut pula yang membuat Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama yang menyebabkan kematian Brigadir J.
 
Berbeda dengan Bharada E yang mendapat vonis ringan, Ferdy Sambo justru dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan. 
 
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut divonis mati, sedangkan Putri Candrawathi penjara selama 20 tahun. 
 
Sedangkan Bripka RR dan Kuat Maruf berturut-turut divonis dengan hukuman 13 dan 14 tahun bui.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah