Baca Juga: Bharada E diVonis 1,6 Tahun Penjara, Hakim : Dia Jujur dan Kooperatif Saat Persidangan
’’Kalau merujuk pada peraturan pemerintah (PP)Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Peluang Kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,’’ ucap Bambang saat di konfirmasi ANTARA di Jakarta, Pada Kamis 16 Februari 2023.
Menurutnya Richard eliezer harus menerima dengan lapang dada diberhentikan dari institusi kepolisian. Itu merupakan resiko atas apa yg sudah diperbuatnya.
Perbuatannya menembak rekannya sendiri yaitu Brigadir J hendaknya dijadikan sebagai pembelajaran bagi personel Polri yang lain.
Jika bukan dalam kondisi perang, atau di medan operasi keamanan bukan maka personel harus tegak lurus pada aturan. Bukan patuh kepada perintah atasan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer disetujui hakim sebagai Justice Collaborator (JC) dan menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukum.
Tetapi jika dalam sidang etik Polri, Sikap Eliezer yang patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah untuk menembak rekannya sendiri itu termasuk sikap ketidak profesionalan sebagai Polisi.
Bambang mengatakan bahwa Sidang etik kepada Bharada E harus segera dilaksanakan setelah vonis hakim diputuskan.
Jika eliezer tidak dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri.
Maka hal tersebut akan menyebabkan pandangan buruk masyarakat terhadap Polri. Orang akan beranggapan bahwa personel tindak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri Kembali dengan alasan karena menerima perintah atasan. ***