Lanjutkan Cita-Cita, Ibunda Harapkan Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri

- 16 Februari 2023, 17:42 WIB
Kolase Brigadir J dan Bharada E.
Kolase Brigadir J dan Bharada E. //Antara/Sigid Kurniawan/Facebook/Rohani Simanjuntak
 
SEMARANGKU – Usai pembacaan vonis yang dijatuhkan terhadap Richard Eliezher, Rieneke Pudhihang Ibunda Richard Eliezher mengharapkan jika ia tetap bisa mewujudkan cita-citanya untuk menjadi anggota Brimob Polri.
 
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang dilakukan keluarga Richard bersama tim kuasa hukum di salah satu restoran yang ada di Wilayah Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
 
Menurut Rieneke, perjuangan yang sudah dijalani putranya untuk bisa menjadi anggota kepolisian tidaklah mudah.
 
Richard atau yang biasa disebut Bharada E bahkan harus mencoba peruntukannya hingga 3 kali, sebelum akhirnya berhasil lolos dan dinyatakan berhasil menjadi bagian Brimob.
 
 
Sampai saat cita-citanya mulai terwujud, dalam perjalanannya menjadi anggota Brimop Bharada E harus menghadapi musibah berat. Dengan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana yang menyeretnya sebagai eksekutor.
 
Sepanjang menjalani proses persidangan, Rieneke menyebutkan jika tidak sedikitupun Richard Eliezer berniat untuk berhenti menjadi anggota polri. Bahkan Richard Eliezer selalu bersemangat untuk tetap melanjutkan cita-citanya.
 
“Jadi kalau bicara tentang keinginan untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” ujar Rieneke dalam penuturannya yang dikutip dari Antara.
 
 
Rieneke juga bersyukur, dibandingkan dengan para terdakwa lain, Richard Eliezer mendapatkan hukuman paling ringan satu tahun enam bulan dengan dasar kejujuran dan perannya sebagai JC. Rieneke juga menganggap jika keputusan dari majelis hakim tersebut sudah sangat adil.
 
“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” turut Rieneke.
 
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Namun dengan pertimbangan konsistensi, kejujuran, hingga diterimanya permohonan maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Membuat Icad hanya dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x