Jaksa Penuntut Umum Tetapkan 7 dan 10 Tahun Penjara Dalam Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen

- 15 Februari 2023, 17:38 WIB
Jaksa Penuntut Umum Tetapkan 7 dan 10 Tahun Penjara Dalam Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen
Jaksa Penuntut Umum Tetapkan 7 dan 10 Tahun Penjara Dalam Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen // Kejaksaan.go.id

SEMARANGKU – Dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 hingga 2022, Jaksa Penuntut Umum melalui keputusannya menetapkan 7 tahun penjara untuk Amar Maaruf dan 10 tahun penjara untuk Hasti Sriwahyuni. 
 
Pembacaan tuntutan ini dilakukan pada persidangan yang berlangsung pada hari Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Dalam amar putusannya, terdakwa Amar Maaruf dinyatakan bersalah dan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo. Pasal Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. 
 
 
Berkesesuaian dengan pasal tersebut, Amar Maaruf harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.
 
“Terdakwa Amar Maaruf juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti denda total sebesar Rp 750.035.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam menambahkan keputusannya, Senin 13 Februari 2023.
 
 
Dalam keputusan lain disebutkan, jika dalam kurun waktu yang ditentukan Amar Maaruf belum mampu membayar denda, maka ia mengharuskan penggantian berupa kurungan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. 
 
Sedangkan untuk terdakwa Hasti Sriwahyuni, dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Dengan pertimbangan tersebut, Hasti Sriwahyuni kemudian dijatuhi kurungan pidana selama 10 tahun penjara.
 
Sebagai pengganti, terdakwa Hasti Sriwahyuni juga dijatuhi denda sebesar Rp5.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka ia diharuskan mengganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
 
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp128.536.628.899 dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa 3 bidang tanah berikut bangunan Surakarta dengan SHGB Nomor 208,237,300 an dengan pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
 
Apabila terdakwa tidak membayar pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 
 
Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan bahwa terkait dengan barang bukti terlampir dalam surat tuntutan dan kedua terdakwa wajib membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
 
Untuk menyikapi tuntutan yang diberikan, persidangan terkait dengan perkara dugaan tindakan pidana korupsi pada pengelola dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Februari 2023 saat pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x