Breaking News! Richard Eliezer Resmi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 15 Februari 2023, 14:58 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa.
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa. /Antara/

SEMARANGKU -  Richard Eliezer alias Bharada E resmi divonis dengan hukuman 1 trahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Dalam perisdangan yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023 Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Richard Eliezer.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai bahwa Richard Eliezer alias Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” Ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Suga BTS Bakal Gelar Konser di Indonesia, Berikut Harga Tiket Nonton Konser Suga BTS Agust D Tour!

Hakim Wahyu juga membacakan vonis hukuman penjara yang diperoleh Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Hakim Wahyu.

Sontak saja, ruang sudang berubah menjadi gemuruh bahagia atas putusan hakim tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Dibalik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo di KAsus Brigadir J

Sebelumnya jaksa dalam tuntutannya itu menyebut Richard Eliezer alias Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Richard Eliezer.

Sebelumnya, JPU juga menyebutkan bahwa Richard Eliezer berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J sehingga dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.***

 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah