Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum : Klien Saya ini Difitnah

- 14 Februari 2023, 16:27 WIB
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua/Instagram/@narasinewsroom.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua/Instagram/@narasinewsroom. /

Sikap tersebut menunjukkan bahwa terdakwa menghendaki dan mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban (Brigadir J).

Dalam memutuskan vonis kepada terdakwa Ma’ruf, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Adapun Hal-hal yang memberatkan Ma'ruf yaitu tidak sopan saat di dalam persidangan, Kuat Ma’ruf berbelit belit saat ditanya Hakim, serta tidak menyesali perbuatannya yang telah dilakukannya saat memberikan keterangan di depan persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu, Ma'ruf masih mempunyai tanggungan keluarga.

Mendengar putusan tersebut, pengacara dari terdakwa Ma'ruf yaitu Irwan wirawan langsung mengambil Langkah hukum dengan menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Iya mengatakan bahwa kliennya merasa difitnah dan dizalimi atas putusan dari majelis hakim.

Irwan mengatakan bahwa Ma’ruf tidak tahu menahu dengan adanya perencanaan peristiwa pembunuhan kepada Yosua.

Disatu sisi Kamarudin Simanjuntak selaku Penasihat hukum alm Brigadir J mengatakan bahwa dirinya sangat berterima kasih karena telah menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara kepada Ma'ruf. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x